JAKARTA, RISE News — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membeberkan lima sumber utama pembiayaan operasional partai, termasuk gaji untuk Sekjen dan Ketua Umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025). Keterangan tersebut disampaikan saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Majelis hakim menanyakan secara spesifik bagaimana sebuah partai politik bisa membiayai kebutuhan rutin operasionalnya, termasuk pembayaran untuk posisi strategis seperti Sekjen dan Ketua Umum.
“Dana operasi non partai, itu sumbernya dari mana ya? Untuk katakanlah kesekretariatan, kemudian bayar listrik, bayar karyawan, security, termasuk bayar Sekjen atau Ketua Umum katakanlah. Dari mana dananya itu?” tanya salah satu hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasto menyampaikan bahwa terdapat lima sumber utama dana partai. Pertama, dana bantuan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil pemilu.
“Yang pertama dana dari APBN, diputuskan secara resmi dengan perhitungan 1.000 rupiah per suara. Kedua, iuran wajib dari anggota legislatif melalui pemotongan gaji. Ketiga, dari kepala daerah. Keempat, dana gotong royong dari internal kader seperti saya yang setiap bulan dipotong otomatis dari rekening pribadi. Dan terakhir, ada bantuan yang tidak mengikat dari simpatisan,” jelas Hasto.
Hasto hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Dalam dakwaan, Hasto diduga melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Saeful Bahri (yang telah divonis bersalah), serta Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto juga telah merintangi penyidikan dengan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus serta turut membantu Harun Masiku menghindar dari kejaran aparat.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak KPK serta penyidik.















Leave a Reply