KPK Ungkap Awal Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Berawal dari Temuan BPKP

Jakarta, RISE News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) bermula dari temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (27/11/2025).

“Kalau dari sisi KPK, kami sudah selesai melaksanakan tugas kami. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” ujar Asep melalui pesan singkat.

Asep menjelaskan, setelah menerima laporan BPKP, KPK melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah diuji melalui sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak oleh majelis hakim.
“Dari sisi materiil, pemenuhan unsur pasal dan pembuktian sudah dilakukan di sidang, dan pada tanggal 20 November, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” katanya.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi, meski tidak menerima keuntungan pribadi.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), juga divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Menariknya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut rehabilitasi diberikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian bersama pemerintah.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana, Selasa (25/11/2025).

Asep Guntur menanggapi narasi di media sosial yang menyebut para terdakwa dizalimi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai aturan dan diuji di pengadilan.
“Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” tegasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *