Jakarta, RISE News – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak periode 2016–2020. Suryo, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025).
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung berjalan sesuai mekanisme.
“Kita biarkan proses hukum berjalan ya,” kata Purbaya, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menilai penelusuran ini diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah diselidiki. Ia menjelaskan bahwa meskipun program tersebut menghapus sanksi masa lalu, tetap ada ruang bagi penegakan hukum bila ditemukan ketidaksesuaian pelaporan aset.
“Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujarnya.
Menteri Keuangan juga mengaku belum mengetahui besaran dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa fokus saat ini adalah memastikan ketidaksesuaian ditangani sesuai aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu,” pungkasnya.
Modus Dugaan Korupsi
Kejagung saat ini mendalami dugaan korupsi pajak pada rentang 2016–2020. Dugaan awal menunjukkan adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak. Modus yang dijalankan adalah menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Sebagai kompensasi, wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai pajak yang terlibat.














Leave a Reply