Jakarta, RISE News – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menunjuk jaksa senior Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di Kejagung, tertanggal 20 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. “Benar [Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala BPA Kejagung],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Melalui penunjukan ini, Kuntadi menggantikan Amir Yanto, Kepala BPA sebelumnya yang memasuki masa pensiun. Kuntadi sendiri merupakan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dan terakhir menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelantikan Kuntadi dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (27/11/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama sejumlah pejabat lainnya.
Selain Kuntadi, dua pejabat lain juga akan dilantik bersamaan, yaitu:
- Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya Asisten Khusus Jaksa Agung, kini menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo.
- Nurcahyo Jungkung Madyo dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025.
Kuntadi dikenal sebagai jaksa berprestasi dengan rekam jejak menangani kasus korupsi besar, termasuk korupsi BTS 4G Kominfo, kasus tata niaga timah, dan impor gula. Ia juga pernah meraih Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi.














Leave a Reply