Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Hadapi Kasus secara Gentle dan Sesuai Jalur Hukum

JAKARTA, RISE News – Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra meminta tim kuasa hukum Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, untuk melakukan perlawanan hukum secara gentleman, jika memang menilai penangkapan kliennya oleh polisi tidak sesuai dengan prosedur.

Delpedro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh pihak kepolisian terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Penetapan tersebut memicu kritik dari sejumlah aktivis dan lembaga bantuan hukum.

Yusril mengatakan, perbedaan tafsir antara polisi dan pengacara harus diselesaikan di forum hukum, bukan di jalanan atau ruang opini.

“Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang Anda persepsikan, maka sebagai advokat Anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” ujar Yusril, Minggu (7/9).

“Jangan Hanya Galang Opini, Hadapi dengan Hukum”

Yusril menegaskan bahwa advokat sejati berjuang melalui jalur hukum, bukan dengan menyebarkan opini atau menggalang dukungan publik semata.

“Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan meyakinkan — Anda atau penegak hukum. Advokat sejati takkan putus asa berjuang melalui jalur hukum, betapapun berat,” katanya.

Yusril bahkan mengibaratkan perjuangan advokat sebagai pengemudi kendaraan 4WD di medan terjal, bukan pembalap Formula 1 di lintasan mulus. Ia mengingatkan agar tidak ada aktivis yang meneriakkan penegakan hukum, namun justru menghindarinya saat berhadapan langsung dengan aparat.

“Lebih buruk lagi jika ada aktivis yang minta kasusnya dideponering dengan dalih kriminalisasi. Padahal hampir tiap hari dia meneriaki aparat agar menangkap si A atau si B. Pejuang sejati harus bertindak gentleman,” tegas Yusril.

Respons Kuasa Hukum Delpedro: Kami Kecewa

Pernyataan Yusril itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, yang menyatakan kekecewaannya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9).

“Yang kami sesalkan adalah pernyataan Pak Yusril. Bagaimana kami bisa gentle, kalau proses penangkapan klien kami tidak sesuai dengan hukum yang berlaku?” ucap Maruf.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana terdapat asas lex certa, lex stricta, dan lex scripta — yang menuntut kejelasan, ketegasan, dan kepastian hukum tertulis.

“Hukum pidana tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum. Jika dilakukan tidak proporsional, maka itu bentuk abuse of power,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Delpedro meminta pemerintah mengevaluasi proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *