Jakarta, RISE News – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima pemerintah pada Minggu (26/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry dan menyampaikannya kepada Presiden Prabowo sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral Indonesia.
Menurutnya, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” ujarnya.
Presiden, lanjut Prasetyo, memberikan penghargaan atas dedikasi Perry yang telah memimpin Bank Indonesia selama hampir tujuh tahun.
“Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Perry Warjiyo diketahui telah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 2018 dan menjadi salah satu tokoh sentral dalam menjaga stabilitas moneter nasional, termasuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan alasan pengunduran diri Perry maupun nama calon pengganti yang akan mengisi posisi orang nomor satu di Bank Indonesia tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengisian jabatan Gubernur BI akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Pemerintah memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai prosedur guna menjaga kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional.













Leave a Reply