Sukabumi, RISE News – Seorang wanita berinisial GPR (34) ditangkap oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, usai kedapatan mencoba menyelundupkan obat-obatan terlarang ke dalam lapas. Obat keras tersebut disembunyikan secara ekstrem, yakni di dalam kemaluannya, terbungkus rapi dalam kapsul berbahan kapas.
Insiden penyelundupan ini terjadi pada Senin (23/6/2025) saat GPR datang sebagai pengunjung yang hendak membesuk seorang warga binaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan obat-obatan terlarang,” ungkap Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025) malam.
Obat Jenis Tramadol dan Hexymer Disita
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa obat yang dibawa GPR adalah Tramadol dan Hexymer, dua jenis obat keras terbatas yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat. Kedua obat tersebut kerap disalahgunakan sebagai zat psikotropika ilegal di berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
Petugas lapas langsung mengamankan GPR dan menyerahkan barang bukti serta pelaku kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut.
Motif Masih Diselidiki Polisi
Hingga saat ini, belum diketahui apa motif pelaku berupaya menyelundupkan obat tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap GPR, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk napi yang hendak menerima kiriman tersebut.
Pihak Lapas Warungkiara memastikan akan terus memperketat prosedur pemeriksaan pengunjung guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.














Leave a Reply