JAKARTA, RISE News — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa sebanyak 17 temuan permasalahan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah dibahas bersama lembaga antirasuah tersebut.
“Sudah, sudah dibahas dan ngobrol lagi dengan KPK,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, saat ditemui usai menghadiri acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7).
Meskipun telah ada pembahasan, Eddy menegaskan bahwa penyusunan dan finalisasi RUU KUHAP merupakan wewenang Komisi III DPR RI yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan pelibatan publik.
17 Permasalahan yang Diungkap KPK
Sebelumnya, pada Rabu (16/7), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK menemukan 17 poin krusial dalam RUU KUHAP, di antaranya:
- Hilangnya sifat lex specialis KPK dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
- Ketiadaan pengakuan terhadap penyelidik KPK, karena dalam RUU hanya penyelidik dari Polri yang diakomodasi.
- Definisi penyelidikan yang berubah, dari sebelumnya untuk menemukan dua alat bukti menjadi hanya menemukan peristiwa pidana.
- Potensi melemahkan independensi penanganan perkara oleh KPK karena harus tunduk sepenuhnya pada KUHAP.
DPR RI Janji Libatkan Publik Secara Maksimal
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP masih dalam tahap partisipasi publik. Ia membantah isu bahwa revisi akan segera disahkan dalam waktu dekat.
“Sudah terbukti tidak benar, ini masih proses menjaring aspirasi publik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/7).
Ia juga menyebut bahwa Komisi III DPR RI telah meminta izin menggelar rapat pada masa reses untuk menjaring masukan masyarakat. Mengenai kabar bahwa KPK telah menyurati DPR, Dasco mengaku belum mengecek langsung surat tersebut.














Leave a Reply