Jakarta, RISE News — Indonesia memiliki Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sebuah tonggak reformasi yang lahir dari semangat pembebasan. Regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol komitmen bangsa terhadap kebebasan berekspresi dan transparansi publik. UU Pers juga menegaskan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun, lebih dari dua dekade berlalu, kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan. Dalam sejumlah aksi massa belakangan ini, beberapa jurnalis mengalami kekerasan, seperti yang dialami pewarta foto ANTARA Bayu Pratama Syahputra saat meliput demo di DPR pada 25 Agustus, maupun jurnalis Tempo dan ANTARA yang dipukul di sekitar Mako Brimob pada 28 Agustus.
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang Januari-Agustus 2025 terdapat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk teror, intimidasi, dan serangan digital. Salah satu insiden teror yang menonjol adalah pengiriman kepala babi busuk dan bangkai tikus ke rumah dan kantor jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana pada Maret lalu.
Meski dihadapkan pada ancaman tersebut, semangat jurnalis untuk menyampaikan fakta dan menjaga demokrasi tidak pernah padam. Solidaritas antarredaksi semakin kuat, dengan pelatihan keselamatan liputan, advokasi hukum, dan kampanye publik untuk menghormati kerja jurnalistik terus digalakkan.
Kritik dan Ruang Demokrasi
Kritik jurnalis terhadap pejabat atau kebijakan publik seharusnya dilihat sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan kriminalisasi. Namun praktik di lapangan sering kali bertabrakan dengan pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang kerap dipakai untuk membungkam kritik.
Kasus jurnalis di Sumbawa yang dijadikan tersangka akibat unggahan kritis memicu diskusi nasional mengenai perlindungan kebebasan pers dan batasan hukum.
Tantangan Regulasi dan Birokrasi
Selain regulasi, praktik birokrasi juga memberi tantangan, misalnya Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 yang memperketat izin kerja jurnalis asing. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan regulasi ini untuk perlindungan dan pelayanan WNA, khususnya di wilayah rawan seperti Papua, namun menimbulkan kekhawatiran soal kebebasan liputan.
Upaya Mewujudkan Ekosistem Pers Sehat
Penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis perlu dilakukan secara tegas dan transparan. Revisi pasal-pasal karet di KUHP dan UU ITE juga mendesak untuk menghindari penyalahgunaan hukum sebagai alat membungkam kritik.
Dewan Pers harus diperkuat perannya, tidak hanya sebagai lembaga sertifikasi, tetapi juga pelindung nyata bagi wartawan di lapangan. Budaya politik yang menghargai kritik dan liputan jurnalistik harus terus dibangun agar demokrasi tidak sekadar jargon kosong.
Harapan dan Optimisme
Di tengah segala tantangan, ribuan jurnalis Indonesia tetap berdedikasi. Semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa informasi adalah hak dasar, bukan kemewahan. Generasi muda mulai belajar bahwa keberanian menulis adalah wujud cinta tanah air.
UU Pers bukan hanya warisan reformasi, tapi janji bahwa suara rakyat akan selalu punya ruang. Selama jurnalis tetap menyalakan terang di tengah gelap, demokrasi Indonesia akan terus bernapas.














Leave a Reply