JAKARTA, RISE News – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini tercatat dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Kristomei menjelaskan bahwa tugas perbantuan ini sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam Nota Kesepahaman tersebut. Delapan ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, serta dukungan TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan ini sudah berdasarkan kesepakatan resmi yang kami lakukan bersama Kejaksaan Agung. Semua kegiatan ini diatur secara rinci dalam MoU yang mengutamakan prinsip profesionalitas dan netralitas,” ujar Brigjen Kristomei Sianturi, Minggu (11/5/2025).
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan pasukan TNI di lingkungan kejaksaan bisa melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan independensi lembaga hukum. Koalisi menegaskan bahwa pengerahan pasukan TNI dalam tugas pengamanan ini berisiko memperkuat intervensi militer di ranah sipil, terutama dalam penegakan hukum.
Menurut mereka, tindakan ini bertentangan dengan berbagai undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi TNI, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI itu sendiri. “Pengerahan pasukan seperti ini bisa mengganggu keberlanjutan independensi lembaga penegak hukum, yang seharusnya berada di bawah otoritas sipil,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers mereka.
Koalisi juga menyoroti telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI pada 5 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Mereka mempertanyakan legalitas dan dasar hukum dari tindakan tersebut, yang menurut mereka tidak memiliki landasan yang kuat untuk mendukung pengerahan pasukan militer.
Brigjen Kristomei menegaskan bahwa segala bentuk dukungan yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang jelas serta terukur. TNI, lanjutnya, senantiasa menjaga profesionalitas dan sinergisitas dalam bekerja sama dengan lembaga lain, termasuk Kejaksaan, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai bagian dari tugas pokok TNI yang diamanatkan oleh Undang-undang, kami siap mendukung tugas penegakan hukum, namun kami selalu menjaga agar segala bentuk kerja sama ini tetap berlandaskan pada hukum dan ketentuan yang ada,” tambahnya.
TNI sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga pertahanan negara dan keutuhan bangsa, yang menjadi fokus utama dari keberadaan lembaga ini. Dengan berpedoman pada prinsip profesionalitas dan netralitas, TNI siap bekerja sama dengan berbagai lembaga sipil, termasuk Kejaksaan, untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.
Perdebatan mengenai pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan ini masih menjadi topik hangat. Sementara TNI menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan kerja sama yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, pihak Koalisi Masyarakat Sipil tetap menganggap bahwa hal tersebut bisa menimbulkan potensi pelanggaran atas prinsip-prinsip dasar demokrasi dan independensi lembaga hukum di Indonesia. Ke depan, penting untuk memastikan agar kolaborasi antara TNI dan lembaga sipil seperti Kejaksaan terus berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.














Leave a Reply