Sorotan Publik Menguat, Pembongkaran Aset Perumda Bhagasasi Diduga Jadi Ajang Bancakan

Bekasi, RISE News – Proses pembongkaran bangunan kantor milik Perumda Bhagasasi yang berlokasi di Jalan Irigasi Poncol, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari publik. Bangunan yang telah diserahkan ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi itu diduga menjadi ajang bancakan oknum pejabat di tubuh Perumda Tirta Patriot.

Hal ini diungkapkan Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya. Ia menilai pembongkaran gedung dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atas status dan kepemilikan aset tersebut.

“Pembongkarannya itu dibongkar tanpa aturan yang jelas atas keberadaan asetnya,” tegas Mandor Baya saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Mandor Baya mengaku telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi atau yang dikenal dengan nama Aweng. Namun, respons yang diterima justru mengecewakan.

“Kami sudah mencoba konfirmasi, namun Dirutnya terkesan menghindar. Padahal yang kami minta hanya transparansi atas pembongkaran aset negara ini,” tambahnya.

Atas dugaan penyalahgunaan hasil pembongkaran tersebut, LSM Trinusa telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar segera menindaklanjuti dan menyelidiki kasus ini. Mandor Baya menegaskan bahwa gedung yang dibongkar merupakan aset negara yang telah sah diserahkan dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi melalui mekanisme paripurna.

“Bangunan itu sudah diserahkan secara utuh dan tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi. Ini bukan warisan pribadi, ini aset negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM Trinusa juga telah melayangkan surat kepada sejumlah pejabat terkait seperti Dirut PDAM Tirta Patriot, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan Kepala Inspektorat Kota Bekasi. Namun, belum ada tanggapan substantif yang diterima.

“Kami juga sudah konfirmasi ke Dirut PDAM Bhagasasi dan semua pihak mengaku tidak tahu. Bahkan tidak ada satu puing batu pun tercatat di Bhagasasi,” ungkapnya geram.

Berdasarkan investigasi LSM Trinusa, terdapat sejumlah aset strategis di cabang Poncol yang seharusnya tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi, seperti instalasi pelayanan air (IPA), pompa intake WTP, panel listrik, genset, hingga gedung perkantoran.

Mandor Baya menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan aset publik.

“Jika semua bilang tidak tahu, lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Ini aset negara, bukan milik pribadi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *