Tangerang Selatan, RISE News — Suasana tegang terjadi saat pertemuan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya pimpinan Hercules di lahan sengketa wilayah Pondok Aren, Sabtu (24/5/2025).
Pertemuan berlangsung di posko GRIB Jaya yang berada di lokasi sengketa lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG. Awalnya pembicaraan berlangsung damai membahas kepemilikan lahan yang tengah disengketakan dan sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, ketegangan mulai muncul ketika Hika, anggota GRIB Jaya yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan surat perintah eksekusi yang dimiliki BMKG.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan menyerahkan tanah ini sesuai aturan pengadilan. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, yakni surat perintah eksekusi dari pengadilan dan harus dibacakan oleh juru sita,” tegas Hika di lokasi.
Pihak BMKG yang hadir hanya mendengarkan dengan tenang pernyataan dari Hika dan ahli waris yang berbicara dengan nada tinggi. Hika menegaskan pentingnya adanya surat eksekusi sebagai bukti sah kepemilikan tanah bagi BMKG.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dilakukan eksekusi paksa, siapa yang jadi preman? BMKG atau ahli waris?” ujar Hika.
Dia juga mengingatkan agar proses eksekusi sengketa lahan tidak dilakukan secara sepihak sebelum surat perintah pengadilan keluar. “Kalau ada putusan tapi belum keluar surat perintah eksekusi lalu langsung eksekusi paksa, akan memicu banyak premanisme,” tambahnya.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 dan meminta bantuan pengamanan aset tanah yang sudah diduduki secara sepihak selama hampir dua tahun.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, gangguan ini menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG yang sudah dimulai sejak November 2023. Massa dari ormas terkait yang mengaku sebagai ahli waris lahan bahkan memaksa menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris.”
Kasus sengketa ini masih menjadi perhatian serius pihak berwenang dan dipastikan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.














Leave a Reply