Rest Area Tol Jagorawi KM 21B Disita Kejagung, Aktivitas Warga Masih Berjalan Normal

Bogor, RISE News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di Jalan Tol Jagorawi KM 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022. Meski demikian, aktivitas di kawasan tersebut masih berjalan seperti biasa.

Sabtu (31/5), pantauan di lokasi menunjukkan rest area tetap ramai dikunjungi pengguna jalan. Stasiun pengisian bahan bakar, restoran cepat saji, hingga kios makanan dan oleh-oleh tampak beroperasi normal. Para pengunjung memadati beberapa titik, sebagian makan di tempat, sebagian lainnya membawa pulang pesanannya.

Parkiran kendaraan di area kuliner juga masih terisi cukup padat, menandakan rest area ini tetap menjadi tempat persinggahan penting bagi pengguna Tol Jagorawi.

Gantungkan Hidup

Penyitaan oleh Kejagung tak serta merta memengaruhi penghasilan para pedagang di kawasan tersebut. Salah seorang penjaga warung makan, Edo (50), mengaku aktivitas dan pendapatan harian masih stabil meski sempat terdengar kabar penyitaan.

“Masih normal, cuma malam aja yang agak sepi. Hari biasa memang nggak terlalu ramai, tapi akhir pekan tetap bagus,” ujar Edo saat ditemui di warungnya.

Edo berharap rest area tidak ditutup total, mengingat banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi di sana.

“Kalau ditutup, saya kerja di mana lagi? Usia sudah segini, anak banyak. Saya harap tetap bisa jalan,” katanya.

Ia menyebut penghasilan dari warung yang dijaganya bisa mencapai Rp 700 ribu per hari pada hari biasa, dan bisa tembus Rp 1 juta lebih saat akhir pekan. Saat ini, operasional warung berlangsung dari subuh hingga sekitar pukul 22.00 malam.

Harap Tak Ditutup

Hal senada disampaikan Angga (32), penjaga kios isi ulang uang elektronik. Ia mengetahui kabar penyitaan dari rekan-rekannya sesama pedagang. Meskipun tidak berada di lokasi saat proses penyitaan berlangsung, Angga mengaku khawatir jika nantinya rest area benar-benar ditutup oleh pihak berwenang.

“Kalau sampai ditutup ya pasti khawatir, namanya juga kerja di sini. Saya ikut aja, yang penting bisa terus kerja,” katanya.

Menurut Angga, mayoritas pekerja di rest area ini adalah warga sekitar, sementara dirinya berasal dari luar daerah. Ia berharap proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas warga yang mencari nafkah secara sah di area tersebut.

Kasus hukum tetap harus ditegakkan. Namun, dampak sosial terhadap masyarakat pekerja juga perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penyitaan dan pengelolaan aset hasil sitaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *