Prof. Mohammed Ali Berawi Resmi Diberhentikan dari Jabatan Deputi OIKN Setelah 5 Bulan Ajukan Pengunduran Diri

JAKARTA, RISE News — Setelah menanti selama lima bulan sejak mengajukan pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 1 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Keppres disebutkan bahwa pemberhentian Prof. Ali Berawi berlaku sejak pelantikan pejabat baru, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat di OIKN.

Menanggapi pemberhentian tersebut, Prof. Ali Berawi — yang akrab disapa Ale — menyampaikan pernyataan melalui pesan pribadi kepada Kompas.com pada Jumat (4/7/2025). “Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai Deputi THD OIKN,” ujar Ale.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kolega di OIKN, khususnya para pejabat tinggi madya. “Terima kasih buat semua teman-teman JPT Madya OIKN atas kerja sama menjalankan tugas. Mohon maaf lahir batin jika ada kesalahan dan kekurangan selama bekerja bersama,” ungkapnya.

Ale menutup pesannya dengan harapan dan doa untuk keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara. “Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *