Jakarta, RISE News – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu, 21 Mei 2025. Perpres ini mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman terhadap aparat penegak hukum, terutama jaksa, dalam menjalankan tugasnya.
Perpres 66/2025 menetapkan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari negara terhadap ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa. Perlindungan ini juga diperluas kepada anggota keluarga jaksa yang memiliki hubungan darah atau perkawinan, atau yang menjadi tanggungan jaksa .
Dalam pelaksanaannya, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya akan dilakukan oleh Polri dan TNI. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada jaksa dan anggota keluarganya, termasuk keamanan pribadi, tempat tinggal, harta benda, dan kerahasiaan identitas. Sementara itu, TNI memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel saat jaksa menjalankan tugas, serta bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara .
Biaya yang timbul dari pelaksanaan perlindungan ini akan dibebankan kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk perlindungan yang diberikan oleh Polri, pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan . Selain itu, Perpres ini juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam bentuk pendidikan, pelatihan, dan pertukaran data serta informasi.
Kejaksaan Agung menyambut baik penerbitan Perpres ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah Presiden menunjukkan besarnya perhatian negara terhadap institusi Kejaksaan. Ia menambahkan bahwa Perpres ini memberikan rasa aman kepada jaksa dan ketenangan bagi keluarga mereka .
Sementara itu, Polri menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas perlindungan terhadap jaksa sesuai amanat Perpres 66/2025. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan bekerja secara kolaboratif dengan institusi lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban .
Dengan diterbitkannya Perpres ini, diharapkan jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan optimal, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri dalam penegakan hukum di Indonesia.














Leave a Reply