JAKARTA, RISE News – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi usai memimpin rapat terbatas bersama kementerian terkait, Selasa (10/6) .
Menurut Prasetyo, pencabutan dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo, untuk menghentikan operasi yang dinilai merusak lingkungan laut dan pesisir.
Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama BPLH menegaskan bahwa selama pengawasan 26–31 Mei 2025 ditemukan pelanggaran berat berupa penambangan tanpa izin lingkungan layak, sedimentasi tinggi, dan kerusakan parah di pulau-pulau kecil ﹘ khususnya di lokasi PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag Nikel.
Berdasarkan keterangan resmi, terdapat lima perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat:
- Dua Izin dari Pemerintah Pusat:
- PT Gag Nikel (KK/Operasi Produksi sejak 2017)
- PT Anugerah Surya Pratama (Operasi Produksi sejak 2013)
- Tiga Izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat):
- PT Mulia Raymond Perkasa (IUP terbit 2013)
- PT Kawei Sejahtera Mining (IUP terbit 2013)
- PT Nurham (IUP terbit 2025)
Empat perusahaan terakhir ASP, MRP, KSM, dan Nurham berada dalam pengawasan pasca temuan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, ASP, KSM, dan MRP sudah disegel sementara oleh KLHK atas dasar ketidaksesuian izin lingkungan dan dampak sedimentasi laut.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa 97 persen wilayah daerahnya adalah daerah konservasi, dan tidak memiliki kewenangan mencabut izin yang sifatnya dibawah pemerintah pusat. Sementara aktivis, termasuk Greenpeace dan sekelompok pemuda Papua, melakukan aksi protes berupa spanduk di acara Indonesia Critical Minerals Conference, menyoroti lemahnya regulasi dan dampak buruk terhadap ekosistem laut .
Menteri ESDM Tri Winarnousai dan Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa dari perspektif ESDM, kegiatan tambang nikel dinilai belum menimbulkan masalah serius ﹘ termasuk sedimentasi di pesisir yang dianggap masih terkendali. Namun, temuan KLHK lebih tajam dan mendorong pemerintah pusat mengambil langkah tegas.
Fakta Tambang di Raja Ampat
| Perusahaan | Sumber Izin | Status Pencabutan IUP |
| PT Anugerah Surya Pratama (ASP) | Pusat (2013) | Dicabut |
| PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) | Daerah (2013) | Dicabut |
| PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) | Daerah (2013) | Dicabut |
| PT Nurham | Daerah (2025) | Dicabut |
| PT Gag Nikel | Pusat (KK) | Tetap beroperasi |
Keputusan mencabut IUP bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat menunjukkan komitmen pemerintah pada perlindungan kawasan konservasi meski tidak sepenuhnya sejalan dengan penilaian kementerian lain. Dengan dukungan hukum yang kuat dan peran Presiden, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa eksploitasi industri ekstraktif harus tunduk pada standar lingkungan dan legalitas yang sah.














Leave a Reply