Premanisme di Pamulang: Cerita Perantau yang Terjebak dalam Jerat Setoran dan Intimidasi

Tangsel, RISE News – Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, kini menjadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena maraknya aksi premanisme yang meresahkan warga dan perantau. Fenomena ini semakin mencuat setelah insiden pada 14 Februari 2025, di mana dua pria diduga anggota ormas melakukan pemalakan terhadap guru TK yang sedang melatih drum band di depan Yayasan An-Nahl Islamic School, Perumahan Permata Pamulang. Salah satu pelaku bahkan menodongkan pisau dan meminta uang sebesar Rp300.000.

Abdul (27), seorang perantau yang telah bekerja di Pamulang selama tiga tahun, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, premanisme di Pamulang sudah menjadi fenomena gunung es, di mana banyak aksi serupa terjadi di balik layar. Ia menuturkan bahwa selama bekerja di Pamulang, ia sering kali harus memberikan setoran kepada preman setempat agar dapat bekerja dengan tenang. Setoran ini mencakup uang keamanan, makanan, dan rokok, yang membuat sebagian besar gajinya habis untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Kecamatan Pamulang dikenal sebagai kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi di Tangerang Selatan, dengan 329.610 jiwa yang tersebar di area seluas 26,82 km². Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan menunjukkan bahwa Pamulang menjadi tujuan utama perantau sejak 2022, mengungguli kecamatan lain seperti Ciputat dan Pondok Aren. Hal ini menjadikan Pamulang sebagai magnet bagi para pencari kerja, terutama dengan tawaran gaji UMR yang menarik.

Namun, kenyamanan tersebut sering kali ternodai oleh ulah premanisme yang merajalela. Tio, seorang mantan pekerja yang pernah tinggal di Pamulang, menceritakan pengalamannya selama dua tahun bekerja di sana. Ia harus mengeluarkan uang setiap hari untuk memenuhi tuntutan preman, hingga gajinya habis dan ia tidak dapat mengirim uang kepada orang tuanya. Setelah merasa terjebak dan tertekan, Tio memutuskan untuk meninggalkan Pamulang dan tidak pernah kembali lagi.

Pakar Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menyarankan agar penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku premanisme di Tangerang Selatan. Selain menggunakan KUHP dan UU Darurat, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika tindakannya merugikan anak-anak, seperti yang terjadi dalam insiden di depan Yayasan An-Nahl Islamic School.

Polres Tangerang Selatan telah melakukan langkah tegas dengan menangkap 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Tangerang Selatan. Sebanyak 8 orang di antaranya ditahan, sementara 22 lainnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan setiap tindakan premanisme kepada pihak berwajib. Dengan kesadaran dan kerjasama, diharapkan Pamulang dapat kembali menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi semua warganya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *