Polda Riau Tetapkan 50 Tersangka Karhutla, 235 Hektare Lahan Terbakar di Juli Saja

PEKANBARU, RISE News — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) demi memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Hingga akhir Juli 2025, sebanyak 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 40 kejadian karhutla sejak awal tahun.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyampaikan bahwa dalam dua hari terakhir, pihaknya kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus karhutla dan menindak para pelakunya.

“Alhamdulillah, dua hari kemarin sudah kita lakukan lagi upaya penegakan hukum, dan total ada 40 kejadian mulai dari Januari sampai sekarang, dan tersangkanya sejumlah 50 orang,” ujar Irjen Herry Heryawan, Sabtu (26/7/2025).

28 Kasus Diungkap di Bulan Juli, 235 Hektare Terbakar

Herrymen—sapaan akrab Kapolda Riau—menambahkan bahwa dalam bulan Juli saja, terdapat 28 kasus karhutla yang berhasil diungkap. Dari kasus-kasus tersebut, 36 orang telah diamankan, dengan total lahan yang terbakar mencapai 235 hektare.

“Untuk Bulan Juli, kita berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 28 kasus dan total ada 36 orang yang sudah kita amankan. Luas area yang terbakar mencapai 235 hektare,” jelasnya.

Lahan Terbakar Ditetapkan Status Quo, Dilarang Ditanami

Tak hanya penindakan, Polda Riau juga telah mengambil langkah strategis dengan membuat kesepakatan bersama para pemangku kepentingan untuk menetapkan lahan bekas terbakar sebagai area status quo. Artinya, lahan tersebut tidak boleh ditanami atau dimanfaatkan kembali.

“Polda Riau bersama BPKSDA dan Balai Gakkum Kementerian Kehutanan membuat kesimpulan bahwa semua area yang terbakar ditetapkan sebagai status quo. Tidak boleh ada lagi yang melakukan penanaman di lahan-lahan yang sebelumnya terbakar,” tegas Irjen Herry.

Pemasangan plang larangan dan status hukum akan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan peringatan kepada masyarakat dan korporasi agar tidak lagi membakar lahan secara ilegal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *