Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang dalam Aksi Ricuh DPR, 127 Masih Diproses Hukum

Jakarta, RISE News – Polda Metro Jaya mengungkap hasil penanganan unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Dalam periode tersebut, polisi menangkap total 1.240 orang, termasuk anak-anak dan pelajar, karena diduga terlibat dalam aksi yang semula damai namun berubah menjadi anarkistis.

Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan usai pemeriksaan. Sementara 127 orang lainnya masih harus menjalani proses hukum karena diduga memiliki peran lebih dalam aksi kericuhan.

“Penangkapan dilakukan dalam tiga gelombang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Rincian Penangkapan:

  • 25 Agustus 2025: 357 orang ditangkap
  • 28–29 Agustus 2025: 814 orang ditangkap
  • 31 Agustus 2025: 69 orang ditangkap

Selain itu, polisi menerima sembilan laporan pidana dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sembilan orang di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pengejaran.

Temuan Narkoba dan Mobilisasi Anak

Polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dalam kericuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 22 orang dinyatakan positif narkoba, dengan rincian:

  • 14 orang positif sabu
  • 3 orang positif ganja
  • 5 orang positif benzodiazepin

Kombes Ade Ary juga menyoroti mobilisasi anak-anak dan pelajar dalam aksi tersebut. Beberapa anak bahkan terlibat dalam tindakan anarkistis meskipun tidak terlibat dalam penyampaian aspirasi.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Ada indikasi kuat bahwa pelajar dan anak-anak dimobilisasi oleh pihak tertentu,” ujar Ade Ary.

Kerusakan dan Korban Luka

Kericuhan yang terjadi turut menyebabkan kerusakan fasilitas publik. Sejumlah halte Transjakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan berat dan bahkan terbakar.

Selain itu, belasan anggota polisi mengalami luka-luka, mulai dari akibat lemparan batu hingga bom molotov yang diarahkan ke barisan pengamanan.

“Kami meminta masyarakat menyampaikan aspirasi dengan damai, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak terprovokasi,” tegas Ade Ary.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama agar tidak ikut terseret dalam aksi anarkis maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami harap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut aksi yang berujung kekerasan,” imbuhnya.

Polisi Tetap Buka Ruang Dialog

Meski penegakan hukum terus dilakukan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka. Namun, polisi menegaskan bahwa aksi tersebut harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tanpa kekerasan.

“Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Ade Ary.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *