Serang, RISE News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama empat tahun di kawasan industri Jalan Kawasan Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sebanyak tujuh orang diamankan dengan total pendapatan harian mencapai Rp7 juta.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap kendaraan yang memasuki kawasan industri tersebut. Modus operandi mereka adalah meminta uang dengan dalih tiket parkir atau retribusi palsu. Jenis kendaraan yang dikenakan pungutan antara lain truk besar sebesar Rp25.000, truk kecil Rp15.000, dan mobil boks Rp10.000.
Kelompok pertama yang ditangkap terdiri dari NN (77), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25). Selanjutnya, dua tersangka tambahan, TI (46) dan SI (44), ditangkap pada Kamis (8/5/2025). Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai lebih dari Rp2 juta dan empat bundel tiket retribusi palsu.
Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas pelaku pungli dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan serupa.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten dalam memberantas pungutan liar dan premanisme di kawasan industri serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait praktik pungli, dapat menghubungi Polda Banten melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik pungli yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.














Leave a Reply