PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI BANTEN DIPERPANJANG HINGGA 31 OKTOBER 2025

Serang, RISE News — Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Provinsi Banten. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir pada 30 Juni 2025 resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Banten, Andra Soni, seiring tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujar Andra, kepada wartawan.

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2024. Masyarakat cukup membayar PKB tahun berjalan 2025 untuk mendapatkan manfaat pembebasan tersebut.

Perpanjangan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada 25 Juni 2025 di Serang, dan menyatakan bahwa masa perpanjangan dimulai dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Pemerintah Provinsi Banten berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang terdampak ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Gubernur juga mengingatkan jajaran petugas Samsat di seluruh wilayah Banten untuk memberikan pelayanan terbaik selama masa program berlangsung.

Sebagai informasi tambahan, selain Provinsi Banten, Jawa Barat juga memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan. Namun, perpanjangan di Jawa Barat hanya berlaku hingga 30 September 2025.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu. Program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi perpajakan kendaraan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *