Jakarta, RISE News – Pada 30 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum minimal sekali seminggu, tepatnya pada hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengurangan kemacetan di ibu kota meskipun tidak dapat serta-merta mengatasi permasalahan lalu lintas yang ada.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, kebijakan tersebut tidak akan langsung mengurangi kemacetan Jakarta secara signifikan, namun dapat memberikan dampak positif jangka panjang. Djoko menilai, kebijakan ini memiliki potensi untuk mempengaruhi kebiasaan ASN di Jakarta agar lebih terbiasa menggunakan transportasi umum.
“Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, memang tidak banyak mengubah kemacetan. Namun, jika dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, serta didukung dengan regulasi dari DPRD seperti Perda, kebijakan ini bisa berlangsung lama meski ada pergantian gubernur,” ungkap Djoko.
Selain itu, Djoko juga mencatat dampak positif kebijakan ini terhadap peningkatan penggunaan transportasi umum di Jakarta. Angka penumpang LRT Jabodek pada hari Rabu (30 April 2025) tercatat mencapai jumlah tertinggi, yaitu 104.453 orang. Djoko menyebut hal ini sebagai bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan dalam mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
“Kebijakan ini perlu diapresiasi karena tujuannya mendukung pengurangan polusi, keberlanjutan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan serta mendukung mobilitas hijau,” tambah Djoko.
Saat ini, warga Jakarta sudah memiliki banyak opsi transportasi umum yang dapat dipilih, mulai dari MRT Jakarta, LRT Jabodek, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Bus Transjakarta, Bus Trans Jabodetabek, hingga kereta bandara dan angkot reguler.
Bukan yang Pertama Kali
Mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum bukanlah kebijakan baru di Jakarta. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat Jakarta dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo dengan memilih hari Jumat sebagai hari wajib bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum. Namun, kebijakan tersebut tidak bertahan lama.
Djoko menambahkan bahwa cakupan layanan transportasi umum di Jakarta kini telah mencapai 90%, yang membuat aksesibilitas transportasi semakin mudah, dengan banyak opsi yang tersedia hanya dalam jarak 500 meter dari tempat tinggal. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi ASN yang tinggal di luar Jakarta, yang terkendala oleh pembenahan sistem transportasi umum yang belum semasif di ibu kota.
“Untuk ASN yang tinggal di wilayah Bodetabek, perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu implementasi kebijakan ini,” kata Djoko.
Langkah-Langkah Lanjutan
Di samping kebijakan ini, Djoko juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan lain untuk mendukung pengurangan kemacetan, seperti penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP), penataan tarif parkir yang lebih mahal di pusat kota, serta pengaturan lebih ketat terkait kepemilikan kendaraan pribadi.
“Strategi push and pull dalam transportasi adalah pendekatan yang efektif untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum dengan cara membatasi penggunaan kendaraan pribadi (push) dan meningkatkan daya tarik transportasi umum (pull),” tandas Djoko.
Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan Jakarta dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas hidup warganya melalui transportasi yang lebih berkelanjutan.














Leave a Reply