Jakarta, RISE News — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menonaktifkan sementara sebanyak 38.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi tidak berdomisili di wilayah Ibu Kota. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penonaktifan ini merupakan hasil dari proses verifikasi data kependudukan yang telah berjalan sejak tahun lalu. Sebelumnya, terdapat sekitar 3 juta NIK yang perlu diverifikasi. Setelah dilakukan berbagai penyaringan, termasuk penghapusan data warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, jumlahnya kini tersisa sekitar 2,1 juta NIK.
“Dari situ kami identifikasi 100 ribuan data yang butuh verifikasi lanjutan, dan kini kami fokuskan ke 38 ribu untuk penataan tahap awal,” jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Budi menekankan bahwa penonaktifan NIK ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong warga agar segera melaporkan domisili mereka sesuai tempat tinggal yang sebenarnya. Menurutnya, NIK tersebut akan kembali aktif begitu proses pindah domisili dilakukan secara resmi oleh pemiliknya.
“Tujuan kami bukan mencabut NIK secara permanen. Tapi agar warga sadar dan melakukan penyesuaian domisili,” tegasnya.
Ia mengakui banyak warga masih enggan memperbarui alamat domisili karena berbagai alasan. Di antaranya adalah karena rumah di Jakarta telah dikontrakkan, keinginan tetap memperoleh pelayanan publik di ibu kota, hingga kemungkinan akan kembali tinggal di Jakarta di masa mendatang.
“Bisa saja rumahnya dikontrakkan, tapi dia tinggal di daerah lain. Atau mungkin karena pelayanan publik di Jakarta lebih baik, mereka belum ingin ganti alamat,” pungkas Budi.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki validitas data kependudukan di Jakarta dan mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat ke depannya.














Leave a Reply