Pemprov Banten Siapkan Program Sekolah Gratis dengan Dua Skema Pembayaran

Serang, RISE News – Pemerintah Provinsi Banten tengah mematangkan mekanisme pencairan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk Program Sekolah Gratis. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening siswa sebagai langkah transparansi dan efisiensi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan bahwa pencairan dana akan dilakukan setelah proses verifikasi dan integrasi data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) rampung, yang dijadwalkan selesai pada awal tahun ajaran baru 2025.

Pencairan tahap pertama ditargetkan mulai akhir Agustus atau awal September 2025, mencakup dana SPP bulan Juli hingga September. Selanjutnya, pencairan dilakukan per bulan, sesuai dengan data siswa aktif.

Dalam skema ini, siswa hanya menerima buku rekening sebagai bukti kepemilikan, tetapi tidak bisa mencairkan dana secara langsung. Dana SPP yang masuk akan secara otomatis ditransfer ke rekening sekolah melalui sistem autodebit yang telah bekerja sama dengan Bank Banten.

Besaran bantuan SPP yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp250.000 per bulan untuk SMA, dan hingga Rp300.000 untuk SMK, khususnya di kawasan Tangerang Raya.

Setiap siswa dan pihak sekolah nantinya wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap program ini. Jika siswa mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa belajar tiga tahun, maka di tahun selanjutnya siswa tersebut akan dikenakan biaya SPP secara mandiri.

Sejauh ini, 811 sekolah telah terdata sebagai pelaksana program. Namun, angka ini masih bersifat dinamis hingga masa pendaftaran siswa baru ditutup awal Juli. Pemprov Banten memastikan penghitungan anggaran berbasis data Dapodik, guna menghindari kelebihan atau kekurangan alokasi dana.

Menanggapi isu penjualan buku di sekolah, Lukman menegaskan bahwa buku paket sudah ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak boleh diperjualbelikan. Sementara itu, buku karya guru boleh dijual, namun tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *