Pemkot Bekasi Tunda Pembongkaran Bangli di Samping Unisma Hingga 31 Mei 2025

Bekasi, RISE News — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menunda pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di samping Universitas Islam 45 (Unisma). Penundaan ini diberikan hingga 31 Mei 2025, guna memberi kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, menyebut bahwa penundaan dilakukan atas permintaan Paguyuban Pedagang melalui Koperasi, yang memohon waktu tambahan untuk menertibkan lapak secara mandiri.

“Jadi hari ini ditunda sampai dengan tanggal 31 Mei, atas dasar permohonan dari Paguyuban. Mereka meminta waktu untuk membongkar sendiri,” ujar Karto saat ditemui di Plaza Patriot, Senin (26/5/2025).

Meski penundaan diberlakukan, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pembongkaran tetap akan dilakukan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari para pedagang.

“Kalau sampai 31 Mei tidak ada pembongkaran mandiri, Satpol PP akan turun bersama tim,” tegas Karto.

Kepala Bidang Pengendalian Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pembongkaran mandiri berjalan kondusif. Sejumlah pedagang bahkan telah mulai memindahkan barang-barang mereka.

“Para pedagang sudah mulai melakukan pembongkaran mandiri sejak kemarin, dan sejauh ini kondusif. Saat hari H, sekitar 74 lapak akan ditertibkan,” kata Bambang.

Rencana penertiban ini merupakan bagian dari program Pemkot Bekasi untuk menata kawasan Kalimalang, khususnya di sekitar lingkungan kampus Unisma. Penataan ini ditujukan untuk menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Karto juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi harus melalui koordinasi lintas OPD agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Itu semua harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan OPD terkait. Kalau sudah ada kesepakatan, Satpol PP tinggal mengeksekusi,” ujarnya.

Pemkot Bekasi berharap para pedagang dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela demi terciptanya ketertiban di ruang publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *