Bekasi, RISE News – Pemerintah Kota Bekasi kembali menggencarkan operasi penertiban bangunan liar (Bangli) sebagai bagian dari program penataan ruang dan percepatan 100 hari kerja Wali Kota. Kali ini, empat bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah di Jalan Marnaputra, Komplek Jatibening Baru RW 07, berhasil dibongkar dalam operasi gabungan lintas instansi.
Operasi yang mencakup lahan seluas 640 meter persegi ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Bekasi. Proses penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari penghuni.
“Alhamdulillah tidak ada keributan. Kami sudah koordinasikan dengan baik, termasuk memberi arahan langsung kepada warga. Dukungan dari OPD, TNI/Polri, serta peran aktif RT/RW sangat membantu kelancaran kegiatan hari ini,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, saat memantau kegiatan di lapangan.
Dzikron menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan operasi. Sebelum pembongkaran dilakukan, mediasi secara kekeluargaan telah dijalankan dengan penghuni bangli yang menempati lahan tanpa izin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bekasi telah memetakan 27 titik bangunan liar lainnya yang akan ditertibkan dalam waktu sepekan ke depan. “Eksekusi hari ini bisa menjadi contoh. Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat aktif dan menjaga ketertiban bersama,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Bekasi dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. Pembongkaran bangunan liar tidak hanya untuk penataan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan tata ruang di lingkungan perkotaan.














Leave a Reply