Jakarta, RISE News – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., menyampaikan permohonan maaf kepada pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai belum optimal pada Lebaran 2025. Dalam sebuah konferensi pers di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Jumat (9/5/2025), Yassierli mengungkapkan bahwa perumusan kebijakan BHR dilakukan terburu-buru karena keterbatasan waktu. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk perbaikan ke depan.
Sebelumnya, kebijakan BHR yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025 menetapkan pemberian bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi. Namun, implementasinya menuai protes dari para pengemudi, dengan sebagian besar hanya menerima BHR sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000, jauh dari ketentuan yang ada.
Yassierli mengakui bahwa dalam proses penyusunan kebijakan tersebut, terdapat tantangan dan kritik, termasuk dari akademisi yang meragukan kelayakan kebijakan BHR untuk ojol. Namun, ia menekankan pentingnya nilai kekeluargaan dan gotong royong dalam budaya Indonesia, yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
Garda Indonesia, salah satu asosiasi ojol, menilai bahwa kebijakan BHR tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan para pengemudi. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebutkan bahwa sebagian besar mitra ojol hanya menerima BHR senilai Rp50.000 hingga Rp100.000, yang dianggap tidak mencerminkan kontribusi mereka selama ini.
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kebijakan ini dan memastikan kesejahteraan para pengemudi ojol melalui evaluasi dan penyesuaian kebijakan yang lebih tepat sasaran.














Leave a Reply