Pemerintah Batasi Masa Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 8 Tahun Lewat Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

Jakarta, RISE News – Mulai tahun 2025, guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tak lagi bisa menduduki posisi tersebut tanpa batas waktu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa jabatan kepala sekolah hanya maksimal dua periode berturut-turut, dengan masing-masing periode berdurasi empat tahun.

Aturan ini secara resmi mulai berlaku sejak 8 Mei 2025, sebagai bagian dari reformasi sistem manajemen kepemimpinan sekolah dan peningkatan profesionalitas pendidikan.

Berdasarkan Pasal 23, penugasan kepala sekolah kini menggunakan pendekatan periodisasi. Seorang guru yang diangkat sebagai kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau delapan tahun berturut-turut. Setiap periode wajib disertai evaluasi kinerja tahunan. Untuk melanjutkan ke periode kedua, kepala sekolah harus mendapatkan nilai minimal “Baik” setiap tahunnya.

Tak hanya itu, guru yang telah menjabat kepala sekolah juga dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain (Satminkal) setelah menjalani masa tugas minimal dua tahun di tempat sebelumnya.

Permendikdasmen 7/2025 juga membuka peluang bagi guru yang pernah menjabat di jabatan struktural untuk kembali menjadi kepala sekolah, asalkan telah aktif sebagai guru fungsional selama empat tahun berturut-turut.

Guru yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah tetapi kini tidak aktif juga diperbolehkan kembali, dengan syarat total masa jabatannya tidak melebihi dua periode.

Dalam kondisi darurat ketika belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diperbolehkan memperpanjang masa jabatan kepala sekolah aktif. Namun, perpanjangan hanya diperbolehkan satu periode tambahan dan hanya bagi mereka yang meraih nilai “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir.

Kepala sekolah yang saat ini masih menjabat akan otomatis diintegrasikan ke dalam sistem periodisasi baru sesuai masa tugas yang telah dijalani. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat diwajibkan menyesuaikan sistem penugasan kepala sekolah sesuai regulasi terbaru ini.

Aturan baru ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan mendorong pembinaan karier guru secara adil dan terencana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *