Jakarta, RISE News — Kabar mengenai rencana pemerintah untuk mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop memungut pajak dari para penjual kembali mencuat. Meski belum ada regulasi resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan telah mulai menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah marketplace.
Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan persaingan yang lebih setara antara toko fisik dan digital. Kebijakan ini diperkirakan mulai diumumkan paling cepat bulan depan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, membenarkan bahwa wacana ini memang tengah bergulir. Namun, ia menyebutkan bahwa hingga kini aturan teknisnya belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
“Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada beberapa marketplace,” ujar Budi, Rabu (25/6).
Meski demikian, idEA menyatakan siap menjalankan kebijakan apa pun yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Budi, penting bagi seluruh ekosistem e-commerce untuk bersiap, terutama dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Dampak bagi Jutaan Penjual dan UMKM Digital
Budi menyoroti potensi dampak langsung kebijakan ini terhadap jutaan pelaku usaha, khususnya UMKM digital yang menjadi tulang punggung e-commerce Indonesia.
“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller,” jelasnya.
Dari informasi yang beredar, e-commerce akan memotong pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan untuk penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Namun, Budi mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan UMKM, infrastruktur sistem, serta perlunya komunikasi menyeluruh.
“Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambahnya.
Kekhawatiran dari Platform E-Commerce
Laporan Reuters mengungkapkan bahwa beberapa platform e-commerce menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan ini, terutama terkait potensi kenaikan biaya administrasi dan risiko menurunnya jumlah penjual aktif di platform mereka.
Lebih lanjut, dikabarkan juga akan ada denda bagi marketplace yang terlambat melaporkan pajak yang telah dipotong. Hingga berita ini diterbitkan, pihak DJP dan Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi.
Sebagai catatan, Indonesia sempat menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018, namun kemudian dicabut hanya dalam tiga bulan karena mendapat penolakan keras dari industri e-commerce.














Leave a Reply