Bogor, RISE News – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Halal Institute telah menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) Ruminansia dan Unggas angkatan pertama. Pelatihan ini menggunakan kurikulum standar SKKNI No. 147 Tahun 2022 dan bersertifikat BNSP.
Pelatihan ini diselenggarakan di Hotel Duta Berlian Dramaga Bogor pada tanggal 29-31 Mei 2025 dengan menggunakan biaya APBN. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme juru sembelih halal dalam menjalankan tugasnya.
Standar Kompetensi Juru Sembelih Halal:
1. Menerapkan Syariat Islam: Juru sembelih halal harus mampu menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam proses penyembelihan hewan.
2. Koordinasi Pekerjaan: Juru sembelih halal harus mampu bekerja sama dengan tim dalam proses penyembelihan.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Juru sembelih halal harus mampu menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam proses penyembelihan.
4. Higiene dan Sanitasi: Juru sembelih halal harus mampu menerapkan prinsip-prinsip higiene dan sanitasi dalam proses penyembelihan.
5. Menyiapkan Peralatan Penyembelihan: Juru sembelih halal harus mampu menyiapkan peralatan penyembelihan dengan benar dan sesuai standar.
6. Melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan: Juru sembelih halal harus mampu melakukan pemeriksaan fisik hewan sebelum disembelih.
7. Menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih: Juru sembelih halal harus mampu menentukan apakah hewan siap untuk disembelih.
8. Menerapkan Teknik Penyembelihan Hewan: Juru sembelih halal harus mampu menerapkan teknik penyembelihan hewan yang benar dan sesuai syariat Islam.
9. Memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan: Juru sembelih halal harus mampu memeriksa kelayakan proses penyembelihan.
10. Menetapkan Status Kematian Hewan: Juru sembelih halal harus mampu menentukan status kematian hewan setelah disembelih.
Dengan adanya pelatihan dan uji kompetensi Juleha ini, diharapkan juru sembelih halal dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai syariat Islam.














Leave a Reply