Pegawai Bulog di Polman Ditahan Kejati Sulbar, Diduga Korupsi Kredit Rp 28 Miliar

Mamuju, RISE News – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Perum Bulog Sub Divisi Regional Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berinisial S, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.

Penahanan terhadap S dilakukan pada Selasa (8/7/2025), usai penyidik Kejati menemukan cukup alat bukti dan barang bukti yang menguatkan peran S dalam kasus ini.

“S secara aktif mengoordinasikan pembuatan laporan keuangan in-house yang tidak sesuai fakta. Bahkan ia menyusun permohonan kredit dengan dokumen-dokumen palsu agar pengajuan bisa disetujui oleh pihak bank,” ungkap Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam konferensi pers.

Modus: Gunakan Nama Istri dan Laporan Palsu

Dalam praktiknya, S mengajukan kredit atas nama Usaha Dagang (UD) F yang mengatasnamakan istrinya. Ia melampirkan laporan keuangan palsu, serta dokumen agunan yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Tak hanya itu, S juga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan gedung yang disebut akan dibiayai dari hasil pencairan kredit. Semua dokumen tersebut dipersiapkan secara sistematis untuk mengelabui pihak bank.

“S adalah pengendali dan aktor utama dalam seluruh proses pengajuan kredit ini,” tegas Darmawangsa.

Kerugian Negara Capai Rp 28 Miliar

Hasil audit sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa perbuatan S telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.040.944.221. Audit ini masih berjalan dan baru mencakup hingga Maret 2025, sehingga angka kerugian diperkirakan bisa bertambah.

S kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk kepentingan penyidikan. Kejati Sulbar menyebut, penahanan dilakukan karena S memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

20 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berlanjut

Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dalam perkara ini. Kejati Sulbar menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Darmawangsa.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang ASN yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi, serta diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus manipulasi dokumen perbankan secara sistematis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *