Ormas Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel Selama 8 Tahun, 31 Anggota Jadi Tersangka Kekerasan dan Intimidasi

Tangerang Selatan, RISE News — Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dalam kasus kekerasan dan intimidasi yang terjadi di lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menyebut ormas ini telah menguasai lahan parkir tersebut selama delapan tahun, berdasarkan keterangan dari pihak pelapor.

“Sudah 8 tahun, menurut versi pelapor, menguasai lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Meski demikian, Ade Ary belum merinci aktivitas yang dilakukan ormas tersebut selama menguasai area parkir, termasuk dugaan pengelolaan liar dan pungutan ilegal. “Nanti kami pastikan ya,” tambahnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 31 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sembilan orang merupakan pengurus ormas di wilayah Tangsel, termasuk satu orang berstatus buron yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ormas PP Tangsel.

“Kami telah membagi para tersangka ini dalam dua kelompok, yakni kelompok pengurus dan kelompok anggota,” jelas Kombes Ade Ary.

Identitas sembilan pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup:

  • MS – Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel
  • CH – Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel
  • SN – Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel
  • S – Ketua PAC PP Serpong Utara
  • AY – Sekretaris PAC PP Serpong Utara
  • AS – Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • M – Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • MG – Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru
  • MR – Ketua MPC PP Tangsel, saat ini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Sementara itu, 22 tersangka lainnya merupakan anggota ormas yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan intimidasi terhadap vendor pengelola parkir.

Kasus ini bermula pada Rabu (21/5), ketika sejumlah anggota ormas PP diduga mengintimidasi vendor resmi pengelola lahan parkir di RSUD Tangsel, yang telah memenangkan tender sejak tahun 2017. Aksi intimidasi berlangsung dari siang hingga malam hari.

“Vendor ini telah memenangkan lelang pengelolaan lahan parkir, tetapi ormas PP merasa lahan tersebut sudah menjadi wilayah mereka sejak lama,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Situasi ini menyebabkan pengelola resmi tidak bisa menjalankan usahanya, dan pemasukan dari retribusi parkir tidak masuk ke kas Pemda. Akibatnya, vendor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Puncak ketegangan terjadi saat vendor mencoba memasang alat parkir otomatis, yang kemudian memicu aksi kekerasan dari ormas PP.

“Vendor memberanikan diri memasang alat parkir, namun mereka mendapat intimidasi dan kekerasan dari ormas,” tutur Abdul Rahim.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Ketua Ormas PP Tangsel berinisial MR masih dilakukan.

Kasus ini menyoroti persoalan penguasaan lahan secara ilegal oleh ormas serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah. Aparat menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk organisasi masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *