Jakarta, RISE News – Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menanggapi wacana penurunan potongan komisi bagi pengemudi angkutan online yang diusulkan menjadi 10 persen, mengingat potongan komisi yang berlaku saat ini adalah 20 persen. Fahmi Maharaja, Ketua Umum Oraski, menyatakan bahwa kebijakan ini justru dapat berdampak buruk bagi pengemudi dan ekosistem angkutan online yang telah terbentuk.
Menurut Fahmi, penurunan potongan komisi tidak akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengemudi online. Sebaliknya, ia khawatir hal tersebut justru akan meningkatkan tarif layanan yang dibebankan kepada konsumen. “Berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa maslahat bagi driver online karena dengan berkurangnya potongan aplikasi, output-nya adalah semakin tingginya tarif terhadap konsumen dan otomatis pendapatan driver akan menurun, akibat berkurangnya pengguna aplikasi karena pindah ke layanan lain,” ujar Fahmi dalam keterangannya pada Minggu (18/5/2025).
Fahmi juga menilai bahwa wacana penurunan komisi tersebut merupakan preseden buruk bagi industri transportasi online. Selama ini, menurutnya, para mitra pengemudi mampu bertahan di tengah-tengah kesulitan ekonomi tanpa adanya subsidi dari pemerintah. Ia lebih menyarankan agar pemerintah memberikan insentif yang lebih berguna bagi para pengemudi, seperti subsidi penghapusan PPN dan PPH dalam pembelian unit, potongan pajak pembelian sparepart, serta bantuan untuk edukasi driver.
Pernyataan Oraski ini merespon usulan anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, yang sebelumnya meminta perusahaan aplikasi transportasi online menurunkan potongan tarif layanan untuk ojek online (ojol) dan taksi online menjadi 10 persen. Adian berpendapat bahwa aplikasi transportasi online tidak memiliki tanggung jawab operasional yang besar terhadap pengemudi, sehingga potongan komisi yang mencapai 20 persen dinilai tidak adil.
“Kenapa? Enggak punya tanggung jawab apa-apa. Enggak punya pool, enggak punya montir, enggak ngurus yang ketangkap, enggak apa-apa segala macam. Tiba-tiba dapat 20 persen,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol pada Rabu (5/3/2025).
Adian juga menyinggung beberapa kejadian, seperti penangkapan pengemudi taksi online dan ojek online oleh otoritas bandara, yang menurutnya tidak mendapat perhatian serius dari pihak aplikator. Ia membandingkan hal tersebut dengan perusahaan taksi konvensional yang dinilai lebih bertanggung jawab terhadap nasib pengemudi mereka, seperti menyediakan fasilitas pool, perawatan kendaraan, hingga pengurusan masalah hukum.
“Perusahaan konvensional lebih bertanggung jawab dan memperhatikan nasib para drivernya. Itu dia urus pool-nya, dia urus olinya, tabrakan dia bertanggung jawab, sopir ditangkap diurus ke polisi, dan sebagainya. Tapi keuntungannya sepertinya lebih besar yang online ini,” kata Adian.
Sebagai solusinya, Adian mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) bisa mengatur keselamatan dan hak-hak pengemudi taksi dan ojek online, serta pemotongan tarif yang lebih adil. Menurutnya, potongan tarif aplikasi di masa lalu sempat berada di angka 10 persen sebelum akhirnya naik menjadi 15 persen dan bahkan 20 persen dalam praktiknya.
Wacana perubahan potongan komisi ini menjadi perbincangan hangat, mengingat banyaknya pendapat yang berbeda antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah. Di satu sisi, pengemudi berharap potongan komisi yang lebih rendah akan meningkatkan pendapatan mereka, sementara di sisi lain, aplikator khawatir bahwa pengurangan komisi akan berujung pada peningkatan tarif layanan yang dapat membuat pengguna berpindah ke platform lain.
Kondisi ini semakin memunculkan kebutuhan untuk menemukan solusi yang tepat bagi pengemudi dan pengelola aplikasi transportasi online, agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga, namun tetap berpihak pada kesejahteraan para pengemudi yang berperan penting dalam industri ini.














Leave a Reply