Jakarta, RISE News — Seorang oknum penagih utang atau debt collector berinisial J ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang karyawan pabrik di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (13/5/2025).
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. “Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan.
Diketahui, pelaku J merupakan salah satu dari empat orang debt collector yang memasuki area sebuah pabrik baja di Cengkareng secara paksa. Mereka bahkan sempat mendobrak pagar pabrik sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban berinisial C.
Menurut keterangan polisi, tindakan para pelaku dilatarbelakangi oleh urusan kredit yang dilakukan oleh seorang pria atas nama mantan istrinya, yang disebut-sebut sebagai karyawan pabrik tersebut. “Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya,” jelas Arfan.
Namun setelah ditelusuri, wanita yang dicari oleh pelaku ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut dan telah bercerai dari suaminya. “Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai,” imbuh Arfan.
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang diduga ikut dalam aksi kekerasan tersebut. “Identitasnya sudah kita kantongi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan oleh oknum penagih utang yang meresahkan masyarakat.














Leave a Reply