Jakarta, RISE News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa hak-hak pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi akan tetap dibayarkan. Hingga 31 Desember 2024, sekitar 99,9% pemegang polis telah menyetujui pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Namun, masih ada 374 polis yang belum mengikuti restrukturisasi, dengan kewajiban mencapai Rp 180,8 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi sesuai dengan kondisi aset yang ada di Jiwasraya. Pembayaran akan dilakukan secara proporsional jika dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban.
OJK juga mengimbau agar proses likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, OJK menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum dan telah meminta tim likuidasi Jiwasraya untuk menyelesaikan proses likuidasi dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2025, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya, dan pada 22 Januari 2025, pemegang saham melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang memutuskan pembubaran perusahaan. Pemerintah melalui Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 26,56 triliun untuk mendukung pengalihan polis ke IFG Life.
OJK terus mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya untuk memastikan hak-hak pemegang polis yang menolak restrukturisasi tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














Leave a Reply