Jakarta, RISE News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan pada Maret 2025. Outstanding pembiayaan P2P Lending tercatat sebesar Rp80,02 triliun, meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menyampaikan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah pembiayaan, tingkat kredit macet atau TWP90 tetap stabil di angka 2,77%, sedikit menurun dibandingkan Februari yang tercatat 2,78%.
Namun, tantangan masih dihadapi oleh beberapa penyelenggara P2P Lending terkait pemenuhan ekuitas minimum. Hingga Maret 2025, terdapat 12 dari 97 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dua di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus mendorong langkah-langkah untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas, termasuk melalui injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ini.
Dalam upaya penguatan industri P2P Lending, OJK telah meluncurkan Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem, serta pengaturan dan pengawasan industri. Implementasi roadmap dilakukan dalam tiga fase: penguatan fondasi, konsolidasi dan menciptakan momentum, serta penyelarasan dan pertumbuhan. Beberapa strategi yang dijalankan antara lain penguatan permodalan, pengembangan credit scoring, penguatan pengaturan dan pengawasan, serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan dan memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri P2P Lending dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif terhadap inklusi keuangan di Indonesia.














Leave a Reply