MUI Tanggapi Temuan DNA Babi dalam Produk Bersertifikat Halal, Audit dan Uji Ulang Dilakukan

RISE News — Temuan unsur DNA babi atau porcine pada sembilan produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai perhatian publik. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan halal secara berkelanjutan.

Dari sembilan produk yang diuji, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Prof. Ni’am mengapresiasi upaya BPJPH yang telah meningkatkan fungsi pengawasan, namun juga mengingatkan adanya potensi “moral hazard” jika sertifikasi halal yang berlaku seumur hidup tidak diiringi pengawasan ketat.

“Pengawasan adalah titik krusial dalam sistem jaminan produk halal. Jika tidak diawasi, ada potensi pelaku usaha mengabaikan standar halal,” ujar Prof. Ni’am dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4/2025).

MUI pun melakukan kajian mendalam dan mengidentifikasi delapan kemungkinan penyebab ketidaksesuaian hasil uji, mulai dari perbedaan metode pengujian, kesalahan teknis, hingga kemungkinan adanya motif kompetitif antar pelaku usaha. Semua kemungkinan ini menjadi bahan evaluasi dalam proses i’adatun nazar atau telaah ulang fatwa di internal MUI.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menambahkan bahwa dari sembilan produk yang diumumkan BPJPH, tujuh telah diaudit oleh LPPOM sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hasil laboratorium yang dilakukan LPPOM menunjukkan tidak adanya kandungan babi menggunakan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi.

“Sertifikasi halal oleh BPJPH dikeluarkan berdasarkan fatwa yang ditetapkan atas hasil audit dan uji laboratorium,” terang Muti.

LPPOM juga telah melakukan pengambilan sampel ulang dari produk yang beredar di pasaran, namun kesulitan menemukan batch yang sama karena sebagian produk telah ditarik. Muti menyebut pengujian ulang dilakukan menggunakan metode Real-Time PCR SNI 9278:2024 di dua laboratorium terakreditasi.

Empat dari sembilan produk telah diuji ulang dan hasilnya tidak mengandung DNA babi. Produk-produk tersebut meliputi Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Sucere Foods Corporation, Filipina), ChompChomp Car Mallow dan Flower Mallow (Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, Tiongkok), serta Hakiki Gelatin (PT Hakiki Donarta, Indonesia). Tiga produk lainnya masih dalam proses pengujian.

Langkah ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem sertifikasi dan pengawasan halal yang akuntabel dan kredibel, untuk melindungi konsumen Muslim dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *