Jakarta, RISE News — Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Mereka meminta agar jurnalis, akademisi, serta pelaku seni dikecualikan dari ketentuan pidana pengungkapan data pribadi.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam SIKAP, antara lain LBH Pers, Elsam, AJI Indonesia, SAFEnet, serta sejumlah akademisi dan seniman.
Direktur LBH Pers Mustafa menjelaskan bahwa norma dalam kedua pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun, tanpa mempertimbangkan konteks atau niat pengungkapan.
“Itu sangat luas cakupannya. Bahkan, tidak perlu menunggu ada dampak. Ketika saya mengungkap nama atau foto seseorang yang dapat diidentifikasi, meski untuk tujuan jurnalistik atau akademik, bisa langsung dipidana,” ujar Mustafa di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7).
Pasal 65 ayat (2) berbunyi: “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.” Sementara Pasal 67 ayat (2) mengancam pelanggaran pasal tersebut dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Menurut Mustafa, ketentuan tersebut bersifat karet, sebab tidak membedakan antara pengungkapan yang dilakukan untuk kepentingan publik dan yang bersifat melawan hukum.
“Jurnalis bisa dilaporkan hanya karena menulis tentang catatan kejahatan pejabat publik. Atau seniman bisa terkena pidana karena membuat karya satir atau karikatur yang mengandung data pribadi,” imbuhnya.
Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, turut menjelaskan bahwa meskipun UU PDP membedakan antara data umum dan data spesifik seperti catatan kejahatan atau informasi keuangan pribadi tidak ada pengaturan khusus terkait data pribadi pejabat publik.
“Tanpa ada pengecualian bagi profesi yang mengungkapkan data dalam konteks kerja-kerja jurnalistik, seni, atau akademik, maka mereka sangat berpotensi terkena jerat hukum pasal ini,” ujarnya.
Minta Ketentuan Dinyatakan Bertentangan Secara Bersyarat
Dalam petitumnya, koalisi SIKAP meminta agar Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu jika tidak memberikan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan akademik.
Mereka berpendapat bahwa pengaturan tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas informasi publik, yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Permohonan ini akan menjadi ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menyeimbangkan perlindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi, terutama dalam konteks demokrasi dan transparansi.














Leave a Reply