Jakarta, RISE News — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Pulau Manuran, salah satu dari empat lokasi pertambangan di kawasan kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Hanif menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dilakukan oleh empat perusahaan, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Pulau Manuran sendiri dikelola oleh PT ASP dan menjadi sorotan karena adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat buruknya pengelolaan.
“Pulau ini (Manuran) hanya seluas 743 hektare. Kalau terjadi eksploitasi besar-besaran, proses pemulihannya akan sangat sulit karena tidak ada lagi bahan alami untuk merehabilitasi. Ini menjadi perhatian kami untuk meninjau kembali dokumen lingkungan yang ada,” ujar Hanif.
Ia menyebut bahwa dokumen persetujuan lingkungan PT ASP diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat melalui Keputusan No. 75B Tahun 2006. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditinjau ulang.
“Dokumen ini belum berada di tangan kami. Kami akan meminta agar dokumen tersebut segera diserahkan untuk dilakukan review lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Hanif menunjukkan bukti visual kerusakan lingkungan di Pulau Manuran, berupa kekeruhan tinggi di sekitar bibir pantai. Ia menjelaskan bahwa kolam pengendapan (settling pond) di lokasi pertambangan sempat jebol, yang menyebabkan pencemaran perairan laut di sekitar pulau tersebut.
“Terjadi kebocoran pada kolam pengendapan yang mengakibatkan kekeruhan air laut di sekitar pantai. Hal ini tentu berdampak serius dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Menteri Hanif juga menyoroti lemahnya manajemen lingkungan PT ASP dibandingkan dengan perusahaan lainnya seperti PT GN. Menurutnya, PT ASP belum memiliki sistem manajemen lingkungan yang memadai untuk menangani dampak aktivitas tambangnya.
“Penanganan lingkungan oleh PT ASP masih kurang dan belum optimal. Ini sangat berbeda dengan perusahaan lain yang lebih siap dan bertanggung jawab,” tambah Hanif.
Saat ini, lokasi pertambangan PT ASP di Pulau Manuran telah disegel oleh tim penegakan hukum. Hanif menduga aktivitas pertambangan dilakukan tanpa kehati-hatian yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Selain faktor ukuran pulau yang kecil, pelaksanaan kegiatan tambangnya juga kurang hati-hati. Ini menambah potensi pencemaran yang cukup berat di Pulau Manuran,” pungkasnya.














Leave a Reply