Mensesneg: Payment ID Tunduk Aturan PDP, Bukan untuk Mata-matai Transaksi Masyarakat

Jakarta, RISE News – Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa sistem Payment ID tunduk sepenuhnya pada aturan mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan tidak bertujuan memata-matai transaksi pribadi masyarakat.

Menurut Prasetyo, pengawasan dalam sistem Payment ID dilakukan untuk tujuan positif, seperti memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, mendeteksi masyarakat prasejahtera yang belum menerima bantuan, hingga memantau potensi tindak pidana seperti judi online.

“Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai, itu kan agak kurang pas. Yang harus dilihat ini adalah semangatnya. Tentunya tidak sembarang data atau transaksi diawasi, apalagi yang berkenaan dengan data pribadi, itu sudah ada aturannya,” kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, sistem ini digunakan karena banyak transaksi yang mengarah pada aktivitas pidana sulit terdeteksi dengan mekanisme pengawasan lama. Selain itu, data dari Payment ID dapat membantu perbaikan kebijakan, khususnya penyaluran bansos.

“Misalnya ditemukan penerima bansos yang sudah tidak layak tapi masih menerima, atau bansos digunakan untuk judi online. Ini jelas tidak benar, dan itulah yang ingin kita perbaiki,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Bank Indonesia (BI) juga memastikan bahwa Payment ID tidak masuk ke ranah privat masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa sistem ini hanya berorientasi pada kebijakan publik.

“Isu bahwa BI ingin memata-matai ruang privat individu masyarakat itu tidak mungkin. Kami tidak akan pernah melihat data individu,” kata Dicky.

Menurutnya, Payment ID digunakan untuk memetakan potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan melacak transaksi perorangan.

“Tracking siapa beli sepatu atau makan di kafe itu tidak akan dilakukan. Yang kami pantau adalah pertumbuhan industri sepatu, hotel, restoran, dan kafe,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *