Menkeu Rombak Struktur Organisasi KSSK, Aturannya Tertuang dalam PMK 64/2025

JAKARTA, RISE News — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 28 Agustus 2025 dan resmi mulai berlaku pada 4 September 2025.

Perubahan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 92 Tahun 2017 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan organisasi Sekretariat KSSK. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam penjelasannya, Kementerian Keuangan menyebut bahwa perombakan ini bertujuan untuk menciptakan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK.

Perubahan Struktur dan Penempatan Baru

Salah satu perubahan utama dalam PMK ini adalah posisi Sekretariat KSSK yang semula berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, kini ditetapkan sebagai unit organisasi non-eselon di lingkungan Kemenkeu. Secara administratif, unit ini berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

“Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” demikian bunyi Pasal 37 PMK 64/2025.

Selain itu, Sekretariat KSSK juga memperoleh penambahan tugas strategis, antara lain membantu mengoordinasikan penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

Susunan Organisasi Baru

PMK 64/2025 juga mengubah struktur organisasi Sekretariat KSSK secara signifikan. Susunan baru mencakup lima direktorat dan satu divisi, sebagai berikut:

  1. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
  2. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
  3. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
  4. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
  5. Divisi Manajemen Perkantoran

Struktur ini menggantikan formasi sebelumnya yang hanya terdiri dari Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Kantor, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Pengangkatan Pejabat Paling Lambat Satu Tahun

Dalam Pasal 42, disebutkan bahwa pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Sekretariat KSSK harus sudah terlaksana paling lambat satu tahun sejak PMK ini diundangkan.

Reformasi struktural ini diharapkan dapat memperkuat peran KSSK sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya di tengah dinamika global dan tantangan perekonomian dalam negeri yang kian kompleks.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *