Surabaya, RISE News — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah akan segera menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar dan menengah gratis. Rapat tersebut direncanakan digelar pada pekan depan.
“Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan,” ujar Abdul Mu’ti kepada awak media usai peluncuran Center for Impactful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Rabu (11/6/2025).
Mu’ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, khususnya mengenai implementasi sekolah gratis di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
“Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan wajib belajar sembilan tahun, yakni dari SD hingga SMP, harus diselenggarakan secara gratis di semua jenis sekolah, termasuk sekolah swasta.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dalam menjamin akses pendidikan dasar secara gratis tanpa membedakan status sekolah.
Putusan MK ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan, implementasi di lapangan, serta kesiapan sekolah swasta dalam menerima kebijakan tanpa pungutan biaya. Pemerintah pusat, melalui rapat yang direncanakan oleh Mendikdasmen, diharapkan segera memberikan kejelasan teknis dan jadwal implementasi.
Sementara itu, pelbagai elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan menyambut baik keputusan tersebut sebagai langkah progresif dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.














Leave a Reply