MARKAS BRIMOB CIKEAS DISERANG, 4 ORANG JADI TERSANGKA

Bogor, RISE News — Penyerangan terhadap Markas Komando (Mako) Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Polisi bergerak cepat mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebutkan bahwa keempat tersangka berinisial M, AS, RP, dan BS diduga kuat sebagai provokator dan pelaku utama dalam rencana penyerangan. Aksi mereka terendus setelah beredar pamflet dan pesan digital di media sosial yang menghasut masyarakat untuk menyerang markas Brimob serta mengancam nyawa anggota kepolisian.

“Kami mengamankan 17 orang, dan setelah pemeriksaan intensif, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam rencana penyerangan ini,” ujar AKBP Wikha, Minggu (31/8).

Hasutan Hingga Ancaman Nyawa

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka RP diduga hendak melakukan pembakaran menggunakan bahan bakar minyak yang sudah disiapkan. AS diketahui membawa dan menyebar poster hasutan, sedangkan BS aktif mengirim pesan provokatif di grup WhatsApp dengan kalimat bernada ekstrem.

“Tersangka BS bahkan menulis ajakan untuk menghilangkan nyawa polisi. Sementara M menyebarkan pamflet digital dan membawa senjata tajam berupa dua bilah pisau,” terang AKP Teguh, Selasa (2/9).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, botol berisi bahan bakar minyak, pamflet provokatif, dan tangkapan layar pesan di media sosial. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bogor.

Ngaku Disuruh Anak TNI, Ternyata Bohong

Salah satu tersangka, M, sempat mengaku diperintah oleh anak seorang anggota TNI di Jakarta untuk melakukan penyerangan. Namun, setelah dikonfrontasi dengan pihak TNI, pengakuan itu dipastikan tidak benar.

“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa M bertindak atas inisiatif sendiri setelah membaca pesan berantai. Nama anak anggota TNI disebutkan hanya untuk menghindari proses hukum,” jelas AKBP Wikha.

Dijerat Berbagai Pasal Berat

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat. Tersangka RP dikenakan Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AS dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tersangka BS dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Imbauan untuk Tetap Kondusif

Kapolres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial dan tetap menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat harus bersinergi menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Bogor.

“Kami siap menjalankan perintah Presiden untuk mengambil langkah tegas dan terukur terhadap setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan lain di balik upaya penyerangan ini. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *