Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, RISE News — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus korupsi kegiatan impor gula yang terjadi saat ia menjabat di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, yang bila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam perbuatannya. Meski demikian, ia tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan iPad dan Macbook milik Tom Lembong yang sempat disita selama proses hukum berlangsung.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Tom Lembong:

  • Memberatkan: tidak menjalankan tugas secara akuntabel, mengabaikan hak masyarakat atas harga gula yang terjangkau, serta menerapkan kebijakan ekonomi yang condong pada kepentingan kapitalis.
  • Meringankan: belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak menerima keuntungan pribadi dari kerugian negara dalam kasus ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Tom bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa di persidangan pada Jumat (4/7/2025).

Dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan tata kelola impor pangan nasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *