Manajer Pegadaian di Batam Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,9 Miliar, Dana Digunakan untuk Judi Online

Batam, RISE News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang manajer PT Pegadaian sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif yang terjadi di Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam, selama periode 2023–2024. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,9 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa tersangka berinisial R, merupakan manajer non-gadai yang dengan sengaja mencairkan kredit fiktif menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekat tanpa sepengetahuan mereka.

“Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Ketut, Rabu (21/5/2025).

Dalam praktiknya, R menggunakan dokumen pengajuan kredit dari nasabah yang sebelumnya sudah ditolak, lalu memanipulasi dokumen dan menyetujui pencairan secara ilegal. Dana hasil pencairan itu tidak disalurkan kepada nasabah, melainkan disalahgunakan untuk mendanai aktivitas judi online (judol).

Dugaan korupsi ini terungkap setelah dilakukan investigasi internal dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batam. Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3,9 miliar.

Saat ini, tersangka R telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan, sesuai surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Batam. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi risiko penghilangan barang bukti maupun pelarian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Ketut.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi kredit fiktif tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *