Jakarta, RISE News – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan tersebut disambut kecewa oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.
MA dalam putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 memutuskan memperbaiki hukuman Gazalba menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan tersebut diketok pada Kamis (19/6/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Putusan ini mengembalikan vonis Gazalba ke hukuman awal yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah sebelumnya pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Gazalba diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Yudi Purnomo menyatakan kekecewaannya. Ia menilai bahwa MA seharusnya mempertahankan putusan banding yang sudah lebih tinggi, sebagai bentuk dukungan terhadap semangat pemberantasan korupsi.
“Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut Yudi, penurunan vonis dari 12 tahun ke 10 tahun menimbulkan pertanyaan, apalagi terdakwa merupakan seorang hakim agung yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas.
“Hakim banding sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi? Seharusnya malah meningkat atau setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun. Apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model, sehingga diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” jelasnya.
Meski menyayangkan keputusan MA, Yudi tetap menghormati putusan tersebut yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Namun ya perkara ini sudah inkracht, berarti mempunyai hukum tetap. Setidaknya hukumannya di kisaran 10 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak terima dengan vonis tersebut, ia mengajukan banding. Hasilnya, hukuman diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir Desember 2024. Namun kini, lewat putusan kasasi, MA justru menurunkan kembali vonisnya ke 10 tahun.
Putusan ini menambah daftar kontroversi dalam penanganan perkara korupsi oleh penegak hukum, terutama ketika menyangkut pelaku dari kalangan penegak hukum itu sendiri.














Leave a Reply