Kratom Laris Manis di Pasar Ekspor, Indonesia Raup Jutaan Dolar dari Tanaman Herbal Ini

Jakarta, RISE News – Indonesia kembali mencatat keberhasilan dalam ekspor komoditas herbal. Tanaman kratom (Mitragyna speciosa), yang banyak tumbuh di Kalimantan, kini menjadi komoditas ekspor andalan, terutama ke pasar Amerika Serikat.

Kratom merupakan tanaman tropis asli Asia Tenggara yang telah lama digunakan masyarakat lokal sebagai obat herbal untuk mengatasi nyeri, kelelahan, hingga gangguan pencernaan. Daun tanaman ini mengandung senyawa aktif mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang berfungsi sebagai analgesik alami.

“(Kratom) ada yang bisa diminum, kalau nggak salah bisa berbentuk sirup. Jadi dia bisa diseduh seperti teh, itu kayak semacam untuk vitalitas badan,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, Minggu (4/5/2025).

Pemerintah telah mengatur tata niaga ekspor kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 dan No. 21/2024. Aturan tersebut membagi jenis kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang, untuk memastikan kualitas dan legalitasnya sesuai dengan standar global.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan ekspor kratom ini. Ini langkah besar bagi petani dan pelaku usaha kratom untuk tembus pasar dunia,” tambah Budi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, ekspor kratom ke Amerika Serikat mencapai 4.694 ton dengan nilai sekitar US$ 9,15 juta. Dari angka tersebut, DKI Jakarta menjadi kontributor utama dengan nilai ekspor US$ 4,45 juta atau sekitar 60,75% dari total ekspor nasional, diikuti Kalimantan Barat dan Jawa Timur.

Di pasar global, kratom dalam bentuk ekstrak dihargai tinggi, mencapai US$ 6.000 per kilogram. Bahkan, industri kratom di AS telah berkembang menjadi bisnis bernilai US$ 1 miliar, meski belum disetujui sepenuhnya oleh FDA (Food and Drug Administration).

Negara lain seperti Jepang dan Jerman mengizinkan penggunaan kratom secara terbatas, sementara India menjadi pasar ekspor utama berkat regulasi yang lebih longgar. Namun, variasi regulasi antarnegara menuntut perhatian serius dari Indonesia untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan ekspor.

Di dalam negeri, status perdagangan kratom masih belum sepenuhnya jelas. “Belum ada peraturan terkait peredaran kratom di pasar domestik, karena saat ini fokusnya masih ekspor,” jelas Mendag Budi.

Hilirisasi dan penguatan regulasi di tingkat nasional dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan industri kratom sebagai komoditas strategis masa depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *