KPK Usut Dugaan Korupsi Internet Gratis di Kemendikbudristek, Terkait Chromebook dan Google Cloud

JAKARTA, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Setelah sebelumnya menyelidiki pengadaan Google Cloud dan laptop Chromebook, kini KPK juga menyoroti program bantuan kuota internet gratis yang digelontorkan saat masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu. Iya, betul ada penyelidikan kuota internet gratis,” jelas Asep, Sabtu (27/7/2025).

Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Internet Gratis

Program bantuan kuota internet gratis ini pertama kali digulirkan pada September 2020, ketika Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini bertujuan mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi, dengan total anggaran mencapai Rp 7,2 triliun.

Berikut rincian kuota yang disalurkan:

  • PAUD: 20 GB/bulan (5 GB umum + 15 GB belajar)
  • SD-SMA: 35 GB/bulan (5 GB umum + 30 GB belajar)
  • Pendidik PAUD dan Dasmen: 42 GB/bulan (5 GB umum + 37 GB belajar)
  • Mahasiswa dan Dosen: 50 GB/bulan (5 GB umum + 45 GB belajar)

Namun, kini program yang awalnya ditujukan untuk mendorong inklusi digital tersebut justru tengah diselidiki atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Kejagung Juga Selidiki Pengadaan Chromebook Rp 9,3 Triliun

Selain KPK, Kejaksaan Agung juga menangani kasus serupa. Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK termasuk laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun.

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini:

  1. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief – Eks Konsultan Teknologi
  3. Mulyatsyahda – Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
  4. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar

Diduga, keempatnya menyalahgunakan wewenang dengan menyusun petunjuk teknis yang mengarahkan pengadaan ke laptop berbasis ChromeOS, meskipun kajian awal menyebutkan perangkat tersebut tidak efektif untuk kondisi infrastruktur pendidikan di Indonesia.

Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun

Menurut Kejagung, praktik pengadaan yang bermasalah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Hingga kini, baik KPK maupun Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan dan distribusi perangkat serta layanan internet dalam proyek tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *