KPK Terima Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum

JAKARTA, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan informasi itu berasal dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Budi menambahkan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PU untuk melakukan analisis atas temuan tersebut.

“KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, Budi mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menjauhi praktik gratifikasi. Bahkan, pada Selasa (27/5) lalu, KPK telah menggelar monitoring dan evaluasi terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di seluruh kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

KPK menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi melalui pencegahan dan pengawasan intensif terhadap praktik-praktik gratifikasi di sektor publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *