Surabaya, RISE News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengusutan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Kali ini, delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi sasaran penyitaan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tiga dari delapan aset tersebut merupakan rumah mewah yang berada di kawasan elite Surabaya, dengan nilai taksiran mencapai Rp 500 miliar. “Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp 1,2 triliun yang telah disita oleh KPK pada Desember 2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Tak hanya properti, KPK juga mengamankan sejumlah aset mewah lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, sebuah jam tangan bertahtakan berlian, serta cincin berlian. Seluruh barang sitaan itu ditemukan saat penggeledahan dua rumah yang berlokasi di Surabaya, masih dalam perkara yang sama.
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan karena kuat dugaan aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara. “Aset-aset tersebut diduga terkait perkara PT ASDP dan akan dituntut untuk dirampas demi pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga pejabat PT ASDP dan satu pihak swasta. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi – Direktur Utama PT ASDP (2017–2024)
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024)
- Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024)
- Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
Ketiga tersangka dari PT ASDP, yakni Ira, Harry, dan Yusuf, telah ditahan oleh KPK. Sementara tersangka Adjie hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dan penuntasan perkara. KPK akan terus menelusuri aliran dana dan aset hasil korupsi lainnya dalam perkara ini,” pungkas Budi.














Leave a Reply